Tugas dan Fungsi

Bagikan:

Tugas dan Fungsi

  1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih, efektif, efisien, produktif dan profesional
  2. Meningkatkan Suasana yang Aman dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
  3. Meningkatkan Pemenuhan kebutuhan administrasi pelayanan perkantoran, kepegawaian dan keuanga
  4. Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Evaluasi Perangkat Daerah
  5. Meningkatkan sinergitas, kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial
  6. Meningkatkan soliditas dan pengkajian aparat intelijen, lembaga / instansi dan masyarakat dalam deteksi dan cegah dini konflik sosial dan gangguan keamanan secara berkelanjutan.
  7. Meningkatkan fasilitasi Pencegahan dan penaggulangan Penyalahgunaan Narkoba
  8. Menyelenggaran Kegiatan Pemberdayaan FKUB
  9. Meningkatkan Penyelenggaraan Pendidikan Politik di Masyarakat tentang etika dan budaya politik demokrasi secara berkesinambungan
  10. Meningkatkan Pengawasan dan pemberdayaan Ormas/LSM
  11. Melaksanakan Pembangunan Karakter Bangsa dan Memberdayakan kebhinekaan Indonesia, peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan