Tugas dan Fungsi
- Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih, efektif, efisien, produktif dan profesional
- Meningkatkan Suasana yang Aman dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
- Meningkatkan Pemenuhan kebutuhan administrasi pelayanan perkantoran, kepegawaian dan keuanga
- Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Evaluasi Perangkat Daerah
- Meningkatkan sinergitas, kegiatan pencegahan dan penanganan konflik sosial
- Meningkatkan soliditas dan pengkajian aparat intelijen, lembaga / instansi dan masyarakat dalam deteksi dan cegah dini konflik sosial dan gangguan keamanan secara berkelanjutan.
- Meningkatkan fasilitasi Pencegahan dan penaggulangan Penyalahgunaan Narkoba
- Menyelenggaran Kegiatan Pemberdayaan FKUB
- Meningkatkan Penyelenggaraan Pendidikan Politik di Masyarakat tentang etika dan budaya politik demokrasi secara berkesinambungan
- Meningkatkan Pengawasan dan pemberdayaan Ormas/LSM
- Melaksanakan Pembangunan Karakter Bangsa dan Memberdayakan kebhinekaan Indonesia, peningkatan pemahaman wawasan kebangsaan